Jumat 02 Dec 2022 13:54 WIB

Harga CPO Desember 824,22 Dolar AS per Ton, Pungutan Ekspor 85 Dolar AS per Ton

Pungutan ekspor sawit diberlakukan karena harga di atas 800 dolar AS

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi kelapa sawit. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau CPO periode 1–15 Desember 2022 sebesar 824,32 dolar AS per ton. Nilai itu turun 0,27 persen dari periode 16—30 November 2022 sebesar 826,58 dolar AS per ton.
Ilustrasi kelapa sawit. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau CPO periode 1–15 Desember 2022 sebesar 824,32 dolar AS per ton. Nilai itu turun 0,27 persen dari periode 16—30 November 2022 sebesar 826,58 dolar AS per ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau CPO periode 1–15 Desember 2022 sebesar 824,32 dolar AS per ton. Nilai itu turun 0,27 persen dari periode 16—30 November 2022 sebesar 826,58 dolar AS per ton.

Meski harga referensi mengalami penurunan, lantaran telah melampaui 800 dolar AS per ton, maka pemerintah mengenakan Pungutan Ekspor (PE) yang sebelumnya dibebaskan serta Bea Keluar (BK).

"Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 33 dolar AS per ton dan pungutan ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per ton untuk periode 1—15 Desember 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, dalam keterangan resminya, diterima Republika.co.id, Jumat (2/12/2022).

Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2022 tentang Harga Referensi crude palm oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Adapun, khusus untuk ekspor minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah 25 kgdikenakan BK 0 dolar AS per ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, Bea keluar CPO periode 1—15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

"Penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat peningkatan kasus Covid-19 sehingga memicu kekhawatiran pasar, pelemahan kurs IDR terhadap USD, dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan thanksgiving di Amerika Serikat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement