Jumat 02 Dec 2022 14:56 WIB

KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Karomani

KPK total tetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Red: Indira Rezkisari
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeret dirinya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeret dirinya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam memudahkan calon mahasiswa baru (maba) masuk ke Unila dengan memberikan sejumlah uang. KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka KRM dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calo mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Tiga saksi tersebut, yakni I Wayan Mustika selaku PNS, karyawan BUMD Harwoto, dan Irvia Marcelo selaku pengurus rumah tangga. Sementara, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil kemarin tidak memenuhi panggilan, yaitu dua PNS masing-masing I Gede Winaja dan Kasiyo serta Yuliana selaku pengurus rumah tangga.

"Pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik," ucap Ali.

KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas. Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta. Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement