Jumat 02 Dec 2022 16:23 WIB

Korsel Jatuhkan Sanksi 7 Perusahan Terkait Korut

Sebanyak 7 perusahaan diduga terlibat membiayai porgram rudal Korut.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Korea Utara (Korut) pada Rabu (10/10) mengonfirmasi telah menembakkan rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam atau submarine-launched ballistic missile (SLBM).
Foto: EPA/KCNA
Korea Utara (Korut) pada Rabu (10/10) mengonfirmasi telah menembakkan rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam atau submarine-launched ballistic missile (SLBM).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi kepada delapan orang dan tujuh perusahaan yang diduga terlibat dengan Korea Utara (Korut), Jumat (2/12/2022). Mereka diduga terlibat dalam kegiatan terlarang untuk membiayai program senjata nuklir dan rudal Korut yang terus berkembang.

Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan, sanksinya adalah sebagai tanggapan atas ancaman senjata yang meningkat dari Korut. Sebanyak delapan orang dan tujuh perusahaan yang ditargetkan oleh Seoul telah diberi sanksi oleh Washington.

Baca Juga

Perusahan-perusahan itu terlibat dalam berbagai upaya Korut untuk menghindari sanksi Dewan Keamanan PBB untuk membiayai program senjatanya, termasuk transfer bahan bakar dari kapal ke kapal dan ekspor ilegal.  Mereka yang tercantum dalam sanksi termasuk enam pejabat dari empat bank Korut yang berbeda, seorang warga negara Taiwan bernama Chen Shih Huan, dan seorang warga Singapura bernama Kwek Kee Seung.

Sedangkan empat dari perusahaan yang terkena sanksi adalah perusahaan perdagangan dan pelayaran Korut dan tiga lainnya adalah perusahaan pelayaran yang berbasis di Singapura. “Pemerintah (kami) telah menjaga koordinasi yang erat dengan AS dan Jepang sehingga individu dan kelompok yang sama ditempatkan bersama di bawah sanksi sepihak dari negara terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat internasional dan memperkuat efektivitas sanksi,” kata pernyataan itu.

Korsel memberlakukan sanksi pada Oktober terhadap 15 individu dan 16 organisasi yang dituduh mendukung pengembangan senjata Korut. Keputusan ini merupakan sanksi sepihak pertama Seoul terhadap Pyongyang dalam lima tahun.

Sanksi Korsel diumumkan tak lama setelah Departemen Keuangan AS mengatakan pihaknya memberi sanksi kepada tiga anggota Partai Buruh yang berkuasa di Korut. Mereka memberikan dukungan untuk pengembangan senjata nuklir dan balistik negara itu.

Langkah yang melarang warga Korsel melakukan segala jenis bisnis dengan mereka tanpa izin. Tindakan ini sebagian besar bersifat simbolis karena hanya ada sedikit transaksi keuangan antara kedua Korea. Walau begitu langkah-langkah itu mungkin masih menimbulkan tanggapan jengkel dari Korut.

Pyongyang menyebut Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dan pemerintahnya "idiot" dan "anjing liar menggerogoti tulang yang diberikan oleh Amerika Serikat." Pernyataan ini muncul setelah Seoul mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerapkan lebih banyak sanksi sepihak terhadap Pyongyang.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement