REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Indramayu direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 6,29 persen. Namun, keputusan pasti mengenai besaran UMK pada tahun depan akan menunggu keputusan dari Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengatakan, rekomendasi mengenai besaran UMK itu diputuskan melalui hasil musyawarah bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Erpin menjelaskan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut, sebenarnya ada tiga opsi. Yakni, berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.
"Akhirnya disepakati pakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Erpin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12).
Dengan menggunakan Permenaker 18/2022, maka dalam penetapan rekomendasi kenaikan UMK itu dilakukan perhitungan penyesuaian upah minimum terlebih dahulu. Yakni, inflasi (6,12) + (pertumbuhan ekonomi 0,58 x indeks tertentu 0,30), hingga diperoleh angka 6,29 persen.
Jika dinominalkan, maka kenaikan 6,29 persen tersebut senilai Rp 150.429,57. Dengan demikian, setelah ditambah UMK 2022, maka besaran rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu pada 30 November 2022 ke provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu keputusannya pada 7 Desember 2022," tandas Erpin.