REPUBLIKA.CO.ID, SOLO– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik 6,8 persen. Angkanya naik sekitar Rp 139.359 menjadi Rp 2.174.169 dari UMK 2022 Rp 2.034.810.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui bahwa kenaikan angka UMK Solo yang digunakan sebagai dasar adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. "UMK Rp 2.174.000, yang permen alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (2/12/2022).
Gibran mengatakan usulan UMK tersebut merupakan jalan tengah bagi serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut juga merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan. "Itu jalan tengah dari serikat buruh minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No 36. Ya jalan tengahnya pakai Permenaker," ujarnya.
Menurut Wali Kota Solo usulan UMK tersebut sudah paling tinggi di antara kabupaten atau kota di Solo Raya. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tersebut juga mempertimbangkan berbagai faktor.
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lain-lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti membenarkan bahwa angka yang keluar setelah rapat dewan pengupahan adalah Rp 2.174.169. Namun demikian itu baru diusulkan ke tingkat provinsi untuk disetujui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Iya betul, namun demikian itu belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi, nanti bisa ditetapkan sebagai UMK 2023. Dari Kota Solo pengusulan seperti itu Rp 2.174.169. penetapan dari Gubernur," kata Widyastuti.
Widyastuti juga mengatakan bahwa batas akhir penetapannya adalah pada 7 Desember mendatang. "Kami sudah memberikan beberapa alternatif angka yang berasal dari Apindo, serikat buruh dan juga dari akademisi dan pemerintahan begitu," tegasnya.
Disisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengatakan bahwa pihaknya tetap kukuh untuk mengusulkan angka UMK pada 10 persen. Namun, dalam rapat dewan pengupahan telah disetujui di angka 6,8 persen.
"Sebenarnya saya tetap 10 persen, tapi teman-teman yang mewakili kami di dewan pengupahan ternyata sudah menyepakati angka itu sendiri. Jika menggunakan Permenaker saya juga masih merekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,3 yang nanti kenaikannya sekitar 7,7 persen," tegasnya.