Jumat 02 Dec 2022 17:06 WIB

KY Ungkap Urgensi Peningkatan Keamanan di Pengadilan

KY ingin menguatkan jaminan keamanan bagi semua pihak di lingkungan pengadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.
Foto: Dok MA
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengamati protokol persidangan dan keamanan di pengadilan yang mulai diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No 5 dan 6 Tahun 2020. Pengamatan KY dalam rangka menguatkan jaminan keamanan bagi semua pihak di lingkungan pengadilan.

Anggota KY, Binziad Kadafi menyampaikan lembaganya memiliki mandat mengambil langkah hukum atau langkah lain bagi mereka yang melakukan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Tugas ini diberikan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf e UU Komisi Yudisial serta Peraturan KY No 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Baca Juga

"Memang tugas ini konteksnya bersifat post factum atau setelah peristiwa terjadi," kata Kadafi dalam acara peluncuran Laporan Observasi Penerapan PERMA No 5 dan No 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (1/12/2022).

Namun, sesuai Pasal 20 ayat (2) UU KY, KY juga memiliki tugas untuk mengupayakan kesejahteraan hakim, yang salah satu bentuknya adalah jaminan keamanan yang memadai. Sehingga menurut Kadafi, tugas ini arahnya lebih kepada bersifat pencegahan.

"Jadi, KY sangat relevan untuk mendorong jaminan keamanan bagi hakim, baik dalam konteks pencegahan maupun penanganan," ujar Kadafi.

Salah satu temuan penting dari observasi ini adalah mayoritas pengadilan, sekitar 70 persen, sudah memenuhi standar protokol keamanan sesuai yang digariskan oleh PERMA. Namun, pada level implementasi, diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapannya.

"Termasuk menuangkannya pada level SOP berdasarkan tingkat kerawanan yang ada," kata Kadafi.

Masalah pokok lainnya adalah terkait sumber daya manusia dan anggaran. Sehingga bagi Mahkamah Agung, Kadafi menilai kajian ini sangat relevan karena dengan sistem satu atap, maka pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran berada di Mahkamah Agung. Hal ini juga digariskan dalam PERMA No 5 dan 6.

"Peran KY adalah memberikan rekomendasi-rekomendasi berbasis bukti (evidence-based) untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung serta Pemerintah dan DPR," ujar Kadafi.

Selain itu, Kadafi menyatakan perlindungan bagi hakim merupakan hal mutlak. Sebab, hal ini bagian dari menjaga kemandirian hakim agar hakim bebas dan aman ketika memutus perkara. Tetapi, KY berpandangan perlindungan keamanan bagi hakim perlu diimbangi dengan pengawasan (judicial control) dan partisipasi serta aksesibilitas publik terhadap peradilan.

"Artinya, kepercayaan terhadap kualitas peradilan berdampak secara garis lurus terhadap keamanan di pengadilan," kata Kadafi.

Diketahui, laporan observasi ini dilakukan terhadap 51 pengadilan dari tiga lingkungan peradilan (Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara) yang penentuan lokasinya dilakukan secara terencana, yaitu di mana terdapat kantor Penghubung KY. Termasuk pengadilan yang disasar adalah pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement