Sabtu 03 Dec 2022 00:05 WIB

Turki Ekstradisi Perekrut Anggota ISIS ke Australia

Turki mengekstradisi terpidana teroris bernama Neil Christopher Prakash ke Australia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Turki telah mengekstradisi terpidana teroris bernama Neil Christopher Prakash ke Australia. Dia dikenal sebagai tokoh yang melakukan perekrutan anggota untuk kelompok ISIS.
Foto: AP
Turki telah mengekstradisi terpidana teroris bernama Neil Christopher Prakash ke Australia. Dia dikenal sebagai tokoh yang melakukan perekrutan anggota untuk kelompok ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Turki telah mengekstradisi terpidana teroris bernama Neil Christopher Prakash ke Australia. Dia dikenal sebagai tokoh yang melakukan perekrutan anggota untuk kelompok ISIS.

Polisi Federal Australia atau Australian Federal Police (AFP) mengungkapkan, Prakash tiba di negara tersebut menggunakan pesawat pada Jumat (2/12/2022) pagi. "AFP akan mendakwa di pengadilan bahwa pria itu melakukan serangkaian pelanggaran terorisme yang serius,” kata AFP dalam sebuah pernyataan.

AFP mengatakan, penyelidikan terhadap Prakash telah dimulai sejak 2016. Kala itu, dia diduga melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dan berperang bersama ISIS. Menurut otoritas Australia, sejak 2012, terdapat sekitar 230 warganya yang pergi ke Irak dan Suriah untuk menjadi kombatan atau anggota kelompok teror. Prakash adalah salah satu yang menonjol.

Prakash muncul dalam video perekrutan anggota ISIS. Dalam tayangannya, dia menyerukan warga Australia untuk “bangun” dan bergabung dengan kelompok teror tersebut. Mantan perdana menteri Australia Malcolm Turnbull menggambarkan Prakash sebagai salah satu “pemodal dan organisator” utama ISIS di Timur Tengah.

Pada 2016, mantan jaksa agung Australia George Brandis sempat mengatakan bahwa Prakash telah tewas dalam serangan udara Amerika Serikat (AS) di Irak. Belakangan diketahui bahwa kabar itu salah karena Prakash hanya terluka.

Prakash ditangkap oleh otoritas Turki setelah dia menyeberang dari Suriah pada 2016. Proses hukum segera diberlakukan padanya. Prakash dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2019 karena terbukti menjadi anggota teroris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement