Jumat 02 Dec 2022 18:24 WIB

Gibran Tetapkan UMK Surakarta 2023 Jadi Rp 2.174.000

Angka itu naik sekitar 6,8 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 2.034.810

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.174.000. Angka itu meningkat sekitar 6,8 persen dibanding tahun ini. "UMK Kota Surakarta 2023 sudah disetujui sebesar Rp 2.174.000 atau naik sekitar 6,8 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 2.034.810," kata Gibran di Solo, Jumat (2/12/2022).

Menurut Gibran dari besaran UMK 2023 tersebut ada kenaikan sebesar Rp 139.190 dibanding tahun ini. Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.

Baca Juga

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022, tentang Penetapan UMK 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (?), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.

Menurut Gibran angka kenaikan tersebut sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. Ataupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang minta kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36.

"Angka kenaikan ini sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. Ataupun Apindo yang minta kenaikan UMK sesuai PP 36," terang Gibran.

Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935 menjadi pertimbangan lain penentuan besaran UMK Surakarta 2023.

"Kami acuannya juga UMP Jateng. Kami juga mempertimbangkan pengangguran terbuka," kata Gibran.

Gibran mengatakan kenaikan UMK Surakarta hampir tujuh persen ini, tertinggi se Soloraya. Dia akan menyerahkan kenaikan UMK ini ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement