Jumat 02 Dec 2022 20:13 WIB

13 Tersangka Diproses Terkait Karhutla di Riau

Para pelaku melakukan pembakaran terhadap 108,5 hektare lahan di Riau.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau telah mengumumkan penutupan status siaga kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, selama status siaga karhutla, pihak kepolisian menahan 13 orang tersangka.

Seluruh tersangka itu menurut pihak kepolisian, didapat dari 11 kasus Karhutla yang ditangani Polres jajaran Polda Riau. "Dari total 11 kasus yang ditangani. Rinciannya 1 kasus dalam proses sidik dan 2 kasus sudah tahap I. Sisanya 8 kasus sudah di tahap II," kata Sunarto, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Narto menyebut, seluruh pelaku ini diproses karena melakukan pembakaran terhadap 108,5 hektare lahan di Provinsi Riau. Ia merinci Polres Bengkalis memproses 1 kasus, 1 tersangka dan luas lahan terbakar 2 hektare. Untuk proses hukum kasusnya sudah tahap II.

Kasus lainnya ditangani Polres Siak, sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka. Di kota Istana ini terdapat 1,4 hektare lahan yang terbakar dan kasus yang ditangani sudah masuk tahap II.

Untuk Polres Rohul, menangani 2 kasus dan 3 tersangka dengan total lahan terbakar 35 hektare. Satu kasus sudah tahap I dan 1 tahap II.

Polres Rohil menangani 3 kasus dan 3 tersangka, para pelaku melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektare dan seluruh kasusnya sudah di tahap II kan.

Selanjutnya, Polres Inhil menangani 2 kasus dan 2 tersangka yang membakar 107,5 hektare lahan. Kedua kasusnya sudah masuk tahap II.

Polres Inhu menangani 1 kasus dan 1 tersangka yang membakar 8 hektare lahan. Untuk penanganan kasusnya masuk tahap sidik.

Kasus terakhir, ditangani Polres Pelalawan, dengan 1 kasus dan 2 tersangka yang membakar 12 hektare lahan. Untuk penanganan kasusnya sudah masuk tahap I.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement