Jumat 02 Dec 2022 22:34 WIB

PAN Tegaskan tak Ingin Paksakan Pembahasan Omnibus Law Kesehatan

PAN mengaku ada rencana pembahasan RUU bidang kesehatan melalui omnibus law.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya ingin agar pembahasan Rancangan Undang-Undang bidang kesehatan tidak dilakukan dengan terburu dan terkesan dipaksakan. Menurut Saleh, Fraksi PAN ingin mendengar aspirasi dan masukan dari berbagai pihak soal RUU Kesehatan.

"Kami tidak mau pembahasan semua RUU bidang kesehatan ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Makanya, fraksi PAN sudah menerima audiensi berbagai kalangan. Organisasi profesi, ikatan apoteker, perawat, dan bidan. Kami mau mendengar apa pandangan mereka," tutur Saleh dalam keterangan, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Anggota Komisi IX DPR ini menambahkan, munculnya respons beragam soal RUU bidang kesehatan adalah hal wajar. Saleh mengakui banyak kepentingan dalam pembahasan RUU bidang kesehatan. Bukan hanya masyarakat dan profesi kesehatan, juga ada kepentingan pengusaha di dalamnya.

"Karena itu, pembahasan RUU di bidang ini akan menyita perhatian luas. Mereka yang merasa kepentingannya terganggu pastilah akan bereaksi," ujar Saleh.

Saleh berharap, respons maupun aspirasi berbagai pihak bisa disampaikan dengan cara-cara yang baik dan dibolehkan aturan perundangan. "Bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, FGD di kampus-kampus, bisa juga melalui audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu sah dan dibolehkan. Justru, jalur seperti itu yang baik untuk dilakukan," tuturnya.

Anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatra Utara II ini mengakui ada rencana pembahasan UU bidang kesehatan ini melalui mekanisme omnibus law. Menurutnya, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) telah disepakati beberapa RUU bidang kesehatan, seperti RUU pengawasan obat dan makanan, RUU pendidikan Kedokteran, RUU sistem kesehatan nasional, RUU kefarmasian, dan RUU Wabah.

"Kalau semua RUU itu dibahas sekaligus, bisa jadi formulasinya dalam bentuk omnibus law. Meski harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam," tegas Saleh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement