REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di dalam RUU P2SK, salah satunya mengatur aset kripto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan munculnya suatu instrumen keuangan yang sophisticated seperti aset kripto, mendapatkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat dan dimanfaatkan sebagai alternatif dalam berinvestasi. Adapun jumlah investor pasar kripto terus mengalami peningkatan dan meskipun baru muncul pada 2020, jumlahnya sudah berada di atas investor di pasar modal.
“Masyarakat melihat kripto sebagai alternatif investasi selain produk keuangan konvensional. Maka itu, perlu dibangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk investasi yang bersifat high risk seperti ini,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Melihat kebijakan pemerintah tersebut, pelaku usaha, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat kripto nantinya,” ucapnya.
Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
“Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi. Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha,” ucapnya.
Tak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya tidak sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
“Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi exchange dalam negeri dan nantinya malah lari bertransaksi exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” ucapnya.
Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia per Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi.