Sabtu 03 Dec 2022 01:56 WIB

Waspadai Penipuan, Pahami 5 Cara Sebelum Meminjam Dana ke Pinjol

SWI bagikan syarat untuk akses pinjaman online

Foto: Republika
Waspadai Penipuan, Pahami 5 Cara Sebelum Meminjam Dana ke Pinjol

REPUBLIKA.CO.ID, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Adapun modus ini biasanya datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki identitas valid dan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tanpa syarat.

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut:

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank/ instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak bank/ instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank/ instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Sumber: Republika.co.id Pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement