REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis menyepakati keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Ciamis sebesar 6,52 persen pada 2023. Keputusan itu akan segera direkomendasikan sebagai usulan untuk selanjutnya ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengaku telah menyetujui keputusan tersebut. Keputusan dibuat berdasar pada formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun UMP/UMK Tahun 2023. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis disebut akan segera membuatkan surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Insya Allah saya siap membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi. Namun, paling penting saya titipkan adalah kondusivitas Kabupaten Ciamis," kata Herdiat melalui siaran pers, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan data dari Pemkab Ciamis, UMK di daerah itu pada 2022 adalah Rp 1.897.867,14. Dengan kenaikan sebesar 6,52 persen, UMK Kabupaten Ciamis pada akan menjadi Rp 2.021.657,42 atau naik Rp 123.790,28.
Herdiat berharap keputusan yang telah disepakati itu dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Ia juga berharap keputusan itu dapat menguntungkan semua pihak, baik buruh atau pengusaha.
"Buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," kata dia.