Ahad 04 Dec 2022 09:18 WIB

Junta Myanmar Gunakan Hukuman Mati Hancurkan Oposisi

Junta telah menghukum mati lebih dari 130 penentang rezim sejak Februari 2021.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Petugas polisi berjaga-jaga di belakang barikade yang memblokir jalan menuju bank sentral ketika para demonstran melakukan protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 16 Februari 2021. Pemerintah militer Myanmar menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menghancurkan oposisi terhadap pemerintahan. Junta telah menghukum mati lebih dari 130 penentang rezim sejak Februari 2021.
Foto: EPA-EFE/NYEIN CHAN NAING
Petugas polisi berjaga-jaga di belakang barikade yang memblokir jalan menuju bank sentral ketika para demonstran melakukan protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 16 Februari 2021. Pemerintah militer Myanmar menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menghancurkan oposisi terhadap pemerintahan. Junta telah menghukum mati lebih dari 130 penentang rezim sejak Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pemerintah militer Myanmar menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menghancurkan oposisi terhadap pemerintahan. Junta telah menghukum mati lebih dari 130 penentang rezim sejak Februari 2021.

Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk mengatakan, setidaknya tujuh mahasiswa dijatuhi hukuman mati di balik pintu tertutup pada 30 November. Terdapat laporan bahwa sebanyak empat aktivis pemuda juga dijatuhi hukuman sehari berikutnya.

Baca Juga

Turk menyerukan penangguhan semua eksekusi dan agar penguasa militer Myanmar memberlakukan moratorium penggunaan hukuman mati. "Militer terus mengadakan persidangan di pengadilan rahasia yang melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan bertentangan dengan jaminan peradilan independen dan imparsialitas,” katanya dalam sebuah pernyataan dikutip dari //Aljazirah//.

Perwakilan PBB itu juga menyatakan, militer juga menunjukkan penghinaan terhadap upaya perdamaian regional dan internasional dengan menggunakan hukuman mati sebagai alat politik untuk menghancurkan oposisi.

Persatuan Mahasiswa Dagon University di Yangon mengumumkan pada 1 Desember, bahwa tujuh mahasiswa berusia antara 18 dan 24 tahun yang ditangkap pada tanggal 21 April telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer di penjara Insein Yangon. Seorang anggota eksekutif Serikat Mahasiswa Dagon University mengatakan, ketujuh orang itu dituduh terkait dengan gerakan bersenjata perkotaan yang menentang kekuasaan militer dan dihukum karena pembunuhan karena diduga mengambil bagian dalam penembakan seorang manajer cabang bank pada April.

Kepala pemerintahan sipil paralel yang didirikan untuk menentang rezim militer Duwa Lashi La menyatakan, sekitar 2.000 orang juga meninggal sejak militer merebut kekuasaan dan menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis. Pejabat presiden Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) itu mengatakan, jumlah korban tewas tinggi tetapi itu adalah harga yang harus membayar untuk melawan militer.

Penghancuran protes damai terhadap kekuasaan militer kini telah memicu gerakan perlawanan bersenjata dan telah meningkatkan represi oleh militer, terutama di daerah pedesaan. Pada akhir Juli, militer menggantung empat aktivis politik dalam eksekusi pertama negara itu dalam setidaknya 30 tahun.

Hukuman gantung memicu kecaman dari negara-negara Barat dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN),yang telah berusaha meredakan krisis dengan rencana perdamaian lima poin yang gagal diterapkan oleh pemerintah militer. Sementara negara-negara Barat telah menyuarakan dukungan untuk NUG dan memberi sanksi kepada komandan dan kompi militer. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement