Ahad 04 Dec 2022 14:56 WIB

Berantas Pinjol Ilegal, Polda Kejar Pelaku Hingga Manado

Polisi lakukan penggerebekan terhadap kantor pinjol ilegal di Kota Manado.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah.
Foto: Republika/Ali Mansur
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah. Bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya menggerebek satu unit kantor di daerah kota Manado, Sulawesi Utara.

"Pada tanggal 29 November 2022, penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam keterangannya, Ahad (4/12/2022).

Baca Juga

Menurut Auliansyah, pada saat penggerebekan itu sebanyak 40 orang sedang melakukan operasional pinjol menggunakan komputer. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Keduanya berinisial  A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. 

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkap Auliansyah.

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12 miliar.

"Sampai saat ini, pertugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," kata Viktor. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement