REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang nasabah yang mengaku diancam oleh pihak pinjol.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, awalnya pada tanggal 25 Oktober 2022, korban melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Lalu pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya.
"Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," kata Auliansyah kepada awak media, Ahad (4/12).
Lanjut Auliansyah, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow. Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban dan data pribadinya mulai dikirimkan ke WhatsApp korban. Merasa terancam korban membuat laporan polisi tanggal 24 November 2022," kata Auliansyah.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan melakukan penyebaran data dari kontak tersebut juga.
Sambung Victor, PinjamanNow melakukan pengancaman untuk terus melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Selain itu nomor korban, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow.
"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," ungkap Victor.
Sebelumnya saat penggerebekan, sebanyak 40 orang sedang melakukan operasional pinjol menggunakan komputer. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, dua orang ditetapkan jadi tersangka. Keduanya berinisial A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.
Menurut, Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12 miliar.
"Sampai saat ini, pertugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," kata Viktor.