Ahad 04 Dec 2022 18:18 WIB

UMK Bandar Lampung Diajukan ke Gubernur Rp 2,993 Juta

Terjadi kenaikan UMK Bandar Lampung dari tahun ini sebesar Rp 222 ribu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
UMK Bandar Lampung Diajukan ke Gubernur Rp 2,993 Juta (ilustrasi).
Foto: Antara/Ardiansyah
UMK Bandar Lampung Diajukan ke Gubernur Rp 2,993 Juta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 diajukan ke gubernur Lampung naik sebesar Rp 2.993.289,91 atau naik 8,03 persen dari RP 2.770.794 pada tahun 2022. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menetapkan besaran UMK tersebut dalam rapat Dewan Pengupahan di Pemkot Bandar Lampung, Sabtu (3/11/2022).

Surat Ketetapan UMK Bandar Lampung tersebut diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk dipertimbangkan dan ditetapkan dalam keputusan gubernur Lampung. Batas waktu penetapan UMK masing-masing kabupaten/kota berakhir pada 7 Desember 2022.

Baca Juga

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, terjadi kenaikan UMK Bandar Lampung dari tahun ini sebesar Rp 222 ribu, yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. “Tahun ini Rp 2.770.794, UMK tahun depan menjadi Rp 2.993.289,91,” kata Yanwardi di Bandar Lampung, Ahad (4/12/2022).

Dia berharap hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang telah disetujui Wali Kota Bandar Lampung diharapkan dapat disetujui gubernur Lampung dalam keputusannya pada 7 Desember 2022. Menurut dia, pembahasan dan penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 20223.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan telah menandatangani surat penetapan UMK tahun 2023. UMK tersebut, ujar dia, terjadi kenaikan 8,03 persen UMK Bandar Lampung tahun depan. Penetapan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18/2022, yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat buruh, organisasi, dan akademisi.

Ia mengatakan, UMK tahun 2023 tersebut berlaku 1 Januari 2023 dan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun. Penetapan UMK ini masih diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Menurut dia, paling lambat sudah ditetapkan gubernur pada 7 Desember 2022.

Pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7,0 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59. Artinya, penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP tersebut.

Kurniawan (38 tahun), pekerja perusahaan di Kota Bandar Lampung mengakui, adanya kenaikan UMK Bandar Lampung tahun depan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tetapi secara umum idealnya kenaikan upah sekarang ini bisa lebih 10 persen, sementara UMP Lampung hanya naik tujuh persen,” kata Kurniawan.

Salna (53 tahun), pekerja swasta di Kota Bandar Lampung menyambut baik dengan penetapan UMP Lampung tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 222 ribu dari upah sebelumnya. Kenaikan ini, kata dia, memang dirasakan masih kecil bila dibandingkan dengan selama dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19.

Menurut dia, kenaikan UMP tersebut segera disosialisasikan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan agar tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar upah pekerja/buruh, sama seperti tahun 2022 atau dibawahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement