REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Sambas, Singkawang dan Menpawah. Kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran didaerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing- masing.
Pada daerah yang dikunjungi Kajati Kalbar, menekankan bahwa tugas dan fungsi yang di emban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kunker ini, untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, disamping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum.
Kajati Kalbar juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan bermanfaat.
"Untuk eksis kita harus action dalam semua pekerjaan baik pada Seksi Pembinaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Seksi Tindak Pidana Khusus," katanya.
"Jangan takut berinovasi, bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum, gunakan kewenangan kejaksaan sesuai dengan perintah undang-undang, bekerjasama dengan Universitas-Universitas untuk menambah ilmu pengetahuan agar menjadi penegak hukum yang berwawasan luas dan berintegritas," tambah Kajati.
Di sela kunjungan kerjanya, Kajati Kalbar, mengisi kuliah umum di kampus Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syarifiudin Sambas (IAIS) serta Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum M Tsjaifioeddin (STIH) Singkawang.
Di hadapan para mahasiswa, Kajati Masyhudi menyampaikan materi tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan, PencegahanTindak Pidana Korupsi dan Resorative Justice.
Pada kuliah umum, dihadapan para civitas akademi, Masyhudi mengangkat tema tentang mengenalkan Lembaga Kejaksaan. Bahwa Kejaksaan merupakan wajah penegakkan hukum di Indonesia.
Kajati Kalbar, menyampaikan tentang bahayanya korupsi dan dampaknya, ini juga menjadi suatu permasalahan yang besar di negeri. Terkait dengan Restorative Justice, ini merupakan salah sacara penegakkan hukum yang bersifat humanis Artinya mengembalikan keadaan semula menjadi harmonis terhadap perkara-perkara tertentu.
Kegiatan kuliah umum, diikuti sangat antusias oleh para Mahasiswa baik para mahasiswa Poltesa dan IAIS serta STIH Singkawang.