Senin 05 Dec 2022 12:00 WIB

Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU 

KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Lukas Enembe.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran uang milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini pun tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Lukas.

"Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait perkara dimaksud, termasuk informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsui. Namun, juga mengoptimalkan asset recovery. Salah satunya dengan cara menerapkan pasal TPPU.

"Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi ini meyakini sebagian barang yang dibeli Lukas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Informasi ini didalami dengan memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Wilicius. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12/2022).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement