Senin 05 Dec 2022 13:12 WIB

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Eks KSAU di Sidang Helikopter AW-101

Agus tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan mantan KSAU TNI Agus Supriatna dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU. Agus bakal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. 

Agus tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi pada 21 dan 28 November. Walau demikian, KPK tetap mengupayakan pemanggilan ketiga pada Senin (5/12). 

"Informasi yang kami terima betul seperti itu (pemanggilan terhadap Agus)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Republika, Ahad (4/12). 

Ali menegaskan, agar Agus koperatif memenuhi panggilan KPK. Jika kembali tak hadir, KPK bakal mengadukan hal tersebut kepada Majelis Hakim. 

"Tentu kami akan sampaikan hal tersebut kepada majelis hakim (kalau batal hadir lagi)," ujar Ali. 

Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/12) pagi. Adapun ruang sidang bertempat di ruang Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Senin 5 Desember 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," tulis SIPP PN Jakpus. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari TNI AU yang mendapat tambahan anggaran Rp1,5 triliun dimana salah satu peruntukkannya bagi pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden senilai Rp742 miliar pada 2015. 

Irfan didakwa salah satunya memperkaya eks KSAU Agus Supriatna lewat dana komando sebesar Rp17,7 miliar. 

Sehingga Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement