Senin 05 Dec 2022 13:51 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Anev Terkait Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres

Hasil autopsi sementara menunjukkan, waktu meninggal keempat orang itu berbeda-beda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) bersiap meninjau TKP penemuan empat jasad di Perumahan Citra Grand Extension, Kalideres, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) bersiap meninjau TKP penemuan empat jasad di Perumahan Citra Grand Extension, Kalideres, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana akan melakukan rapat analisa dan evaluasi (anev) terkait kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam anev nanti, pihak kepolisian bersama para ahli akan mencari kesimpulan penyebab sekeluarga yang tewas mengering ini. 

"Kami akan konsolidasi bersama tim ahli baik itu dari kedokteran forensik, psikologi forensik, termasuk pemeriksaan pada sosiologi agama termasuk juga laboratorium forensik, yang jelas hari ini kami akan konsolidasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Adapun para ahli yang dilibatkan, kata Hengki, berasal dari Rumah Sakit Polri, kemudian juga RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kemudian pihaknya juga melibatkan ahli sosiologi agama dengan ditemukannya buku lintas agama yang diduga sebagai mantra. Ditambah penyidik juga menemukan bukti keidentikan keterangan saksi-saksi dari luar terutama keluarga dekat tentang perilaku korban semasa hidupnya.

"Jadi, ini kita padukan keidentikan antara penyelidikan induktif yang ada di TKP dengan deduktif yang di luar TKP," kata Hengki.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pinjol Ilegal di Kota Manado

Namun demikian, Hengki memastikan, pihaknya sangat berhati-hati dan benar-benar teliti terhadap proses penyelidikan ini dan yang jelas motif dan sebab kematian ini yang utama sedang kita lakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, kata Hengki, pihaknya juga harus mematikan apakah ada tindak pidana atau tidak dan sebagainya, sehingga kasus ini bisa dihentikan. 

"Dalam rentang waktu dua sampai tiga hari ke depan kita akan umumkan rilis akhir atau final hasil penyelidikan kami secara komprehensif. Saat ini kami juga masih menantikan hasil dari sosiologi agama dan pihak-pihak tim ahli yang lain," tutur Hengki. 

Diketahui, ditemukan empat jasad yang merupakan satu keluarga dalam sebuah rumah di Kompleks Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (10/11/2022). Keempat jasad tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengering itu masing-masing bernama Rudyanto Gunawan (71) dan sang istri bernama Margaretha Gunawan (58). Lalu anaknya yang bernama Dian (40) dan yang terakhir yakni ipar dari Rudyanto bernama Budyanto Gunawan.

Hasil autopsi sementara menunjukkan, waktu meninggal dunia keempat orang itu berbeda-beda. Paling lama, ada yang meninggal dunia sejak tiga pekan lalu. Kemudian hasil dari autopsi tidak ditemukan adanya zat atau unsur makanan di organ dalam keempat korban. 

Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 saksi dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya ada kesamaan antara keterangan saksi dengan barang bukti yang disita di TKP. Namun hingga saat ini penyidik masih mendalami penyebab kematian empat orang tersebut.

Baca juga : Pj Gubernur Heru Minta Pencopotan Sekda DKI tak Disalahpahamkan

“Sampai sekarang masih menanti pemeriksaan dari tim ahli dari kedokteran forensik gabungan dari kedokteran forensik Polri maupun dari RSCM, UI untuk mencari sebab pasti dari pada kematian ini,” tutut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Namun, Hengki mengatakan, kecil kemungkinan jika keempat orang yang tewas mengering di dalam rumah itu  tewas akibat adanya tindak pidana. Mengingat dari hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya tanda-tanda orang lain yang masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian, pintu dan jenderal terkunci dari dalam rumah, sehingga tidak pihak luar yang masuk ke dalam rumah tersebut.

“Olah TKP tidak ditemukan adanya jejak-jejak adanya pihak luar masuk ke dalam rumah. Memang dikunci dari dalam dan tidak ada pihak luar yang masuk. Artinya sangat kecil kemungkinan adanya tindak pidana diluar dari pada kegiatan dilakukan oleh empat orang ini di dalam rumah,” kata Hengki. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement