Komisi IV DPR Meminta Pemerintah Perbaiki DIM RUU KSDAHE

Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 735 DIM terkait revisi UU No. 5 tahun 1990.

Senin , 05 Dec 2022, 15:54 WIB
Ketua Komisi IV DPRI, Sudin, meminta kepada pemerintah untuk untuk memperbaiki daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) selambatnya pekan kedua Januari 2023. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IV DPRI, Sudin, meminta kepada pemerintah untuk untuk memperbaiki daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) selambatnya pekan kedua Januari 2023. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR meminta kepada pemerintah untuk untuk memperbaiki daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) selambatnya pekan kedua Januari 2023.

"Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk memperbaiki DIM atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selambatnya pekankedua Januari 2023," kata Ketua Komisi IV DPRI, Sudin dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diikuti virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 735 DIM terkait revisi UU No. 5 tahun 1990. Namun, menurut Sudin, jumlah DIM yang disampaikan kepada DPR RI masih memerlukan penyempurnaan. "Karena dari 735 DIM yang baru diinventarisasi hanya 212 DIM, sisanya masih perlu penjelasan," kata Sudin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyampaikan beberapa pandangan pemerintah terkait revisi RUU KSDAHE termasuk soal tidak perlunya mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi pemerintah pusat ke daerah dan pengkategorian status konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Ia menekankan bahwa wewenang pemerintah pusat dan daerah terkait KSDAHE sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup diatur dengan pendelegasian wewenang melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah.

Sementara, berkenaan dengan usulan pembagian status konservasi TSL menjadi tiga kategori, pemerintah menganggap itu akan mempersulit proses identifikasi, pengendalian pemanfaatan, pengawasan serta penegakan hukum. "Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur dalam UU No 5/1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan sedangkan usulan kategorisasi status konservasi TSL pada draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan," demikian Alue Dohong.

Sumber : Antara