Senin 05 Dec 2022 20:30 WIB

Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Ke Masyarakat Wonogiri

Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi RUU KUHP ke publik

Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat
Foto: istimewa
Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat "Sosialisasi RUU KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI--Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat "Sosialisasi RUU KUHP."  Kegiatan ini menampilkan Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hadir sekitar 3000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri. 

Baca Juga

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," jelasnya.

Bambang mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan informasi terkait RUU KUHP secara transparan dan masif sehingga mudah diakses dan diterima oleh masyarakat."Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan," tutupnya.

Sebelumnya, acara diawali oleh sambutan Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, yang mengatakan bahwa wayang kulit sebagai salah satu media pertunjukkan rakyat selama ini berhasil menjadi sarana sosialisasi dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan program pemerintah, termasuk RUU KUHP.

"Masyarakat tentunya perlu untuk terus diberikan pemahaman, bahwa sebagai negara hukum, di negara Republik Indonesia ini segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebanggasaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum," jelasnya.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi segenap masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk memahami aspek hukum dan sistem tata negara.

Pada pemaparannya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa paradigma tentang takut kepada hukum karena takut masuk penjara adalah pemikiran yang salah. Hal tersebut menurutnya terjadi karena hukum yang berlaku selama ini adalah hukum produk kolonial yang digunakan sejak republik ini merdeka.

"Tidak ada kita punya, maka kita harus punya sendiri hukum yang disesuaikan dengan kultur kita. Proses ini sudah sejak 1964, sudah panjang sekali, dibahasnya lama dan berkali-kali. Jadi sekarang RKUHP mesti kita baca bersama-sama, karena di situ kita dilindungi sejak lahir sampai meninggal, di situ dimuat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang nanti akan disahkan ini akan melindungi hak-hak masyarakat dan harus benar-benar dijadikan pegangan. Menurutnya, RUU KUHP ini bersifat menjaga dan melindungi, sehingga masyarakat tidak perlu takut lagi kepada hukum yang disewenang-wenangkan."Dalam perjalanannya banyak yang memprotes RKUHP ini, tapi kalau tak disahkan ini akan bahaya, kita akan terus takut akan hukum," jelasnya.

Bambang memastikan bahwa pasal-pasal di dalam RUU KUHP ini tidak akan ada pasal karet. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi hukum yang artinya berbeda-beda dari hari ke hari. "Intinya jangan takut oleh hukum, karena hukum pidana dalam RUU KUHP ini melindungi, bukan semata-mata menghukum," ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan oleh hiburan rakyat berupa pesta kembang api, pertunjukkan gamelan, dan pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon "Wahyu Katentreman" oleh Dalang Ki Sigid Ariyanto dan bintang tamu Eka Kebumen, Bagyo Gareng Semarang, Cak Yudo dan Cak Andi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement