REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan tilang secara elektronik dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Pemberlakuan ETLE mobile dilakukan sejalan dengan peniadaan tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).
"Betul. Satu unit ETLE mobile mulai diberlakukan hari ini di wilayah hukum (wilkum) Polres Tangsel," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi kepada Republika, Senin (5/12/2022).
Dicky menjelaskan, secara teknis, perangkat ETLE tersebut diletakkan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel untuk dioperasikan secara mobile atau berpindah-pindah. Dalam penerapannya, ada delapan awak yang bertugas menjalankannya. "Untuk personel yang mengawaki yakni enam orang di back office dan dua orang di mobil patroli yang dilakukan secara bergantian," katanya.
Lebih lanjut, nantinya, ETLE akan merekam adanya pelanggaran lalu lintas di wilkum Polres Tangsel. Pelanggaran itu kemudian diproses oleh petugas di back office untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
"Nantinya ETLE mobile akan meng-capture secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobil patroli ETLE ini berpatroli di seluruh wilkum Polres Tangsel. Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE mobile ini dikirim kepada back office untuk melakukan verifikasi untuk kemudian mengirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas," terangnya.
Dicky menambahkan, pihaknya memiliki pos pelayanan dan aduan ETLE mobile di Mapolres Tangsel, sehingga jika masyarakat mengeluhkan hal apapun terkait ETLE mobile bisa melakukan pengaduan. Adapun waktu operasional pos tersebut yakni dari Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
Pada akhir Oktober 2022 lalu, Dicky menegaskan tidak ada tilang manual di Tangsel dan sejalan dengan itu akan beralih kepada ETLE mobile. "Rencana akan ada dua unit. Karena mobile, maka titiknya berpindah-pindah. Segera (diterapkan), apabila tidak ada kendala di tahun ini, saat ini sedang diproses," tutur Dicky, Rabu (26/10/2022).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum polisi melalui tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.