Selasa 06 Dec 2022 00:17 WIB

Mendagri Tito Sebut Perppu Pemilu Juga Atur IKN 

Pengesahan Perppu Pemilu menunggu peresmian Papua Barat Daya.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu ternyata tidak hanya mengatur soal pelaksanaan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, tapi juga di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Foto: republika/mgrol100
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu ternyata tidak hanya mengatur soal pelaksanaan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, tapi juga di Ibu Kota Nusantara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu ternyata tidak hanya mengatur soal pelaksanaan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, tapi juga di Ibu Kota Nusantara (IKN). Muatan Perppu itu sudah dibahas dalam rapat konsinyering pembahasan muatan Perppu bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

Hasilnya, terdapat dua muatan utama. "(Muatan) pertama mengakomodir (pelaksanaan pemilu) di empat DOB dan IKN. Ini kaitan konsekuensinya dengan (kursi) DPD, DPR RI, dan DPRD setempat," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Muatan kedua, kata dia, adalah terkait pasal-pasal usulan KPU. Salah satunya adalah usulan agar batas usia minimal petugas TPS diubah dari 25 tahun menjadi 17 tahun. Batas umur 17 tahun ini sesuai dengan batas usia awal pemilih. 

Selain itu, lanjut dia, KPU juga mengusulkan pengubahan ketentuan terkait masa jabatan komisioner KPU daerah. Sebab, terdapat sejumlah komisioner habis masa jabatannya saat persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 sedang berlangsung. Pengubahan ketentuan masa jabatan ini berkaitan pula dengan rencana menyeragamkan masa jabatan seluruh komisioner KPU. 

"Ada pertimbangan untuk diberhentikan sebelum jabatannya habis dan diberikan kompensasi, atau masa jabatannya diperpanjang," kata Tito. 

Meski substansi muatan Perppu Pemilu ini sudah selesai dibahas, produk hukum pemerintah ini tak kunjung disahkan. Tito mengatakan, Perppu Pemilu belum disahkan karena Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya belum diresmikan. 

Pemerintah akan menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya terlebih dahulu supaya tidak berulang-ulang membuat Perppu Pemilu. "Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," imbuhnya. 

Tito tidak memberikan jawaban lugas ketika ditanya apakah Perppu Pemilu itu bisa disahkan dalam pekan depan. Dia hanya menjelaskan bahwa RUU Pembentukan Papua Barat Daya baru diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu. 

Kini, lanjut dia, Pemerintah masih memproses RUU itu untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang. Targetnya, Presiden Jokowi bisa menekan RUU itu menjadi UU dalam pekan ini. 

Tito mengatakan, setelah RUU Papua Barat Daya diteken Presiden, selanjutnya Pemerintah akan langsung memulai proses seleksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Setelah itu, barulah Kemendagri meresmikan provinsi baru tersebut sekaligus melantik pj gubernurnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement