Ancaman Dampak Fisik Lingkungan dan Ekososial di Balik Kegiatan Penambangan Ilegal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Ancaman Dampak Fisik Lingkungan dan Ekososial di Balik Kegiatan Penambangan Ilegal (ilustrasi).
Ancaman Dampak Fisik Lingkungan dan Ekososial di Balik Kegiatan Penambangan Ilegal (ilustrasi). | Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam tegas dalam menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal, tidak hanya di Kabupaten Klaten namun juga di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dalam konteks keberlanjutan lingkungan, edukasi dan sosialisasi terkait dampak penambangan ilegal juga harus masif dilakukan kepada masyarakat di sekitar area penambangan illegal agar risiko yang lebih buruk dari kegiatan ini dapat dihindari.

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Annisa Rahmawati mengatakan, mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan darikegiatan penambangan illegal tersebut, maka perlu dilakukan  penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku penambang liar.

Aparat penegak hukum bersama dengan dinas terkait --dalam hal ini-- Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan dan Dinas Pertanian Kabupaten secara bersama-sama perlu melakukan edukasi dan sosialiasi kepada warga sekitar pertambangan untuk ikut serta menjaga kelestarian wilayah Mereka.

Baca Juga

Termasuk juga mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum sekaligus juga mencari solusi ekonomi alternati bagi masyarakat sekitar.

“Sehingga, masyarakat yang ada di sekitar Kegiatan penambangan ilegal, tidak tergiur untuk ikut melakukan penambangan dengan megatasnamakan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya, Senin (5/12).

Anissa menegaskan, setiap kegiatan penambangan pasir liar dapat menimbulkan sejumlah dampak fisik lingkungan dan dampak sosial ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya.

Dampak fisik lingkungan ini bisa menyebabkan tingginya tingkat erosi di daerah penambangan pasir dan juga di daerah sekitarnya serta menyebabkan tebing- tebing bukit menjadi rawan longsor oleh kegiatan penambangan yang tidak memakai sistem berteras.

“Dampak serius yang bisa diakibatkan adalah berkurangnya debit air permukaan/mata air serta rusaknya bentang lahan sebagai recharge area hingga menurunnya kualitas air sungai,” tambahnya.

Sedangkan dampak sosial ekonomi akibat kegiatan penambangan illegal antara lain berupa ancaman bencana alam seperti tanah longsor dan banjir. Selain itu, juga berkurangnya lahan pertanian dalam jangka panjang.

Sebab umumnya kegiatan penambangan ilegal –selama ini—juga jamak dilakukan di atas lahan pertanian atau lahan yang sebenarnya cukup produktif.

“Sehingga nantinya akan dapat mengakibatkan gangguan produktivitas serta terbatasnya ketersediaan kebutuhan pangan,” tandas alumni International Management of Resources and Environment (IMRE) TU Bergakademie Freiberg Germany ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Dirjen Bimas Islam Ungkap Upaya Tingkatkan Kualitas Ekosistem Zakat dan Wakaf

Sinergi Pemerintah dan Swasta Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Membangun Ekosistem Smart Mobility-Joint Project Menuju Zero Emission

Dataran Tinggi Itu tak Luput dari Banjir Bndang

Surveyor Perluas Layanan untuk Indonesia Timur 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark