Selasa 06 Dec 2022 05:30 WIB

Hakim Cecar Ricky Transfer Rp200 juta dari Rekening Brigadir J

Ricky Rizal sebut uang tersebut merupakan milik operasional keluarga Sambo.

Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ricky Rizal bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ricky Rizal sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ricky Rizal bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ricky Rizal sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.

"Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. Terkait dengan pembunuhan, dia menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluargaSambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

"Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau di balik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan," kata Hakim Wahyu Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal,Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

"Tahu undang-undang pasal pencucian uang?" tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini,Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَدَخَلَ الْمَدِيْنَةَ عَلٰى حِيْنِ غَفْلَةٍ مِّنْ اَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيْهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلٰنِۖ هٰذَا مِنْ شِيْعَتِهٖ وَهٰذَا مِنْ عَدُوِّهٖۚ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِيْ مِنْ شِيْعَتِهٖ عَلَى الَّذِيْ مِنْ عَدُوِّهٖ ۙفَوَكَزَهٗ مُوْسٰى فَقَضٰى عَلَيْهِۖ قَالَ هٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ عَدُوٌّ مُّضِلٌّ مُّبِيْنٌ
Dan dia (Musa) masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka dia mendapati di dalam kota itu dua orang laki-laki sedang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan yang seorang (lagi) dari pihak musuhnya (kaum Fir‘aun). Orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk (mengalahkan) orang yang dari pihak musuhnya, lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Dia (Musa) berkata, “Ini adalah perbuatan setan. Sungguh, dia (setan itu) adalah musuh yang jelas menyesatkan.”

(QS. Al-Qasas ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement