Selasa 06 Dec 2022 12:18 WIB

Putin Teken UU yang Perluas Aturan Melawan Propaganda LGBT

Siapapun yang menyebarkan informasi terkait LGBT akan diberi sanksi berat.

Ilustrasi LGBT
Foto: MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (5/12/2022) menandatangani undang-undang yang memperluas pembatasan Rusia pada promosi apa yang disebutnya "propaganda LGBT". Undang-undang ini secara efektif melarang ekspresi publik dari perilaku atau gaya hidup LGBT di Rusia.

Di bawah undang-undang baru, yang memperluas interpretasi Rusia tentang apa yang memenuhi syarat sebagai "propaganda LGBT", tindakan apapun atau penyebaran informasi apapun yang dianggap sebagai upaya mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan sanksi dan denda berat. Undang-undang tersebut memperluas undang-undang Rusia sebelumnya yang menentang propaganda LGBT yang telah melarang demonstrasi perilaku LGBT kepada anak-anak.

Baca Juga

photo
Dalam foto selebaran yang disediakan oleh Duma Negara, Majelis Federal Federasi Rusia, anggota parlemen Rusia menghadiri sesi Duma Negara, Majelis Rendah Parlemen Rusia di Moskow, Rusia, Rabu, 23 November 2022. Anggota parlemen Rusia pada hari Rabu memberikan persetujuan pembacaan kedua yang penting untuk undang-undang yang secara signifikan memperluas pembatasan pada kegiatan yang dianggap mempromosikan hak-hak LGBT di negara tersebut. Undang-undang tahun 2013 melarang apa yang dianggap pihak berwenang menyebarkan propaganda hubungan seksual non-tradisional kepada anak di bawah umur. - (The State Duma, The Federal Assembly of The R)

Itu terjadi ketika Kremlin memberikan tekanan pada kelompok minoritas dan penentang Putin di dalam negeri, membubarkan kelompok media independen dan semakin mencekik kebebasan berbicara. Moskow meningkatkan kampanye selama satu dekade untuk mempromosikan apa yang dikatakannya sebagai nilai-nilai "tradisional".

Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Kelompok hak asasi mengatakan undang-undang baru dimaksudkan untuk mendorong apa yang disebut gaya hidup LGBT "non-tradisional" yang dipraktikkan oleh lesbian, gay, biseksual, dan transgender menghilang dari kehidupan publik.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement