REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim Undang-Undang KUHP tidak dibuat dengan terburu-buru. Edward membantah kritikan dari banyak pegiat hukum soal penyusunan RUU KUHP yang dinilai dikebut oleh pemerintah dan DPR.
Edward mengatakan, rancangan awal dari UU KUHP sudah mulai dibahas sejak 59 tahun lalu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang masih tidak terima dengan UU KUHP datang dan berdebat langsung dengan tim ahli.
"Tidak ada terburu-buru, kalau cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang lambat. Jadi tidak ada terburu-buru, hanya orang yang ahistoris saja yang mengatakan ini terburu-buru, tolong ini dicatat," kata Edward, Selasa (6/12/2022).
Komisi III DPR bersama pemerintah mengesahkan RKUHP dalam pembahasan tingkat satu pada Kamis (24/11/2022). Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, kesepakatan ini dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa pagi.
Pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan RKUHP menjadi UU. "Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab setuju orang seluruh wakil-wakil rakyat yang hadir secara luring maupun daring.
Kemenkumham maupun DPR mempersilakan berbagai elemen masyarakat yang masih tidak menerima pasal dalam KUHP menyampaikan kritikannya lewat cara-cara yang konstitusional.