REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Tentara Israel menghancurkan sebuah masjid di sebuah desa Palestina dekat Hebron, di bagian selatan Tepi Barat yang diduduki, Senin (5/12/2022). Sumber media mengatakan beberapa kendaraan militer dan buldoser menyerbu desa Khallet Taha di kota Doura, barat daya Hebron, dan mengepung area masjid setempat.
Dilansir dari IMEMC News, Selasa (6/12/2022), sumber tersebut menambahkan tentara menghancurkan Masjid Rasoul Allah (Masjid Nabi Allah), kira-kira seluas 100 meter persegi. Khallet Taha adalah salah satu dari beberapa daerah di Hebron yang menjadi sasaran kegiatan ilegal penjajah Israel, terutama sejak Israel berusaha mencaplok 3.000 Dunam tanah Palestina untuk memperluas koloni ilegal Nagihot, yang dibangun di atas tanah Palestina yang dicuri.
Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan. Israel juga sudah dinyatakan telah melakukan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan, “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya." Ini juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki.
Sebelumnya, Israel pada Senin (5/12/2022) juga mulai menghancurkan perbatasan komersial yang melintasi Jalur Gaza. Langkah ini diambil untuk membangun penghalang di sepanjang perbatasan dengan wilayah Palestina. Kantor berita Anadolu Agency melaporkan, pasukan Israel mulai melibas Al-Mentar (Karni) yang melintasi timur Gaza.