Selasa 06 Dec 2022 15:23 WIB

UU KUHP Disahkan, Media AS Soroti Larangan Seks di Luar Nikah dan LGBT

Maruf Amin dinilai sebagai sosok yang mendorong regulasi lebih keras ke homoseksual.

Rep: Teguh/Wahyu/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan RKUHP turut menarik perhatian media internasional. Salah satunya adalah media arus utama AS News York Times. NY Times dalam judulnya menyoroti seks di luar nikah yang melanggar hukum.

"In Sweeping New Law, Indonesia Outlaws Set Outiside of Marriage," tulis Times lewat judulnya, Senin (6/11/2022). 

Baca Juga

Tulisan itu menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan itu mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia, kalangan bisnis, dan pelajar yang memperingatkan risiko terhadap komunitas LGBT dan kalangan minoritas.

Times juga mengutip sejumlah narasumber. Pertama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya mengakomodasi semua pihak. Meskipun ia menyadari tidak semua senang dan puas.   "Jika ada warga yang merasa bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar, maka pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar," ujar Edward.

Times juga mengutip dua narasumber yang tak ingin disebutkan namanya yang mengatakan bahwa Wakil Presiden RI Maruf Amin mendorong 'regulasi lebih tegas' terhadap aktivitas homoseksual.

Seperti diketahui UU KUHP telah resmi disahkan oleh DPR setelah melalui jalan yang berliku.  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KUHP dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia. UU KUHP ini, kata ia,  perwujudan keinginan mewujudkan misi dekolonisasi beleid warisan kolonial.

Kemudian, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Baik sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana dan perkembangan nilai-nilai. "Standar, serta normal yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab," kata Yasonna, Selasa (6/12).

UU KUHP, lanjut Yasonna, merupakan salah satu yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama, produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement