REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Debat panas sempat terjadi saat rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP antara DPR dan pemerintah. Bahkan, salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS akhirnya meninggalkan ruangan rapat.
Kejadian itu melibatkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. Usai sidang, Dasco mengatakan, sejak awal mereka sudah membaca pendapat fraksi-fraksi di pengambilan keputusan tingkat satu.
Ia menekankan, semua fraksi sudah dibaca dan semua fraksi setuju dan sepakat untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua pada rapat paripurna. Namun, Dasco melihat, terdapat fraksi yang walaupun setuju, masih memberikan catatan.
Setelah itu, Dasco memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan catatannya. Termasuk, nanti sebagai pertanggungjawaban fraksi atau partai itu ke konstituen kalau dia sudah memberikan catatan sesuai yang diinginkan konstituen.
"Nah yang terjadi tadi adalah itu bukan catatan yang diberikan, tapi meminta mencabut pasal, kalau tidak nanti mau gugat judicial review, ya itu silakan saja, malah mau ke luar dari ruangan," kata Dasco, Selasa (6/12/2022).
Ternyata, lanjut Dasco, yang menyampaikan bukan pimpinan fraksi dan bukan pula anggota komisi terkait. Tapi, Anggota Komisi VIII dan mungkin tidak mengikuti dinamika di Komisi III sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu.
"Saya sudah sampaikan, catatannya ternyata berbeda dengan catatan yang diterima, yang terjadi seperti itu tadi," ujar Dasco.
Sebenarnya, ia menerangkan, catatan-catatan seperti itu bisa saja sudah masuk dalam agenda pendapat dari fraksi-fraksi. Namun, Dasco menekankan, sebagai pimpinan DPR tentu berkewajiban memberi kesempatan mereka menyampaikan catatan.
Walaupun tidak wajib, ia mengingatkan catatan yang disampaikan pada Selasa pagi berbeda dengan catatan yang ada. Di Badan Musyawarah (Bamus) DPR sendiri dan di pengambilan keputusan tingkat satu tidak ada masalah, PKS setuju dengan catatan.
"Nah, catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," kata Dasco.
Rapat Paripurna sendiri berakhir dengan kesepakatan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP. Setelah ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).