REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mewanti-wanti kepala desa dalam pengelolaan kas desa. Kustini mengingatkan kepala desa untuk mengacu pada aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
"Bapak ibu hati-hati karena banyak laporan mengenai kas desa. Saya harapkan aturan dipakai," kata Kustini dalam sambutannya di rakor pengawasan daerah (rakorwasda) yang digelar Inspektorat Kabupaten Sleman, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memungkinkan desa untuk mandiri mengatur pemerintahannya sendiri. Karena itu, besaran aliran dana yang masuk ke desa diharapkan dapat dikelola untuk membangun desa.
"Sehingga dana yang besar ini nanti diharapkan untuk pertumbuhan ekonomi cepat dan mensejahterakan masyarakat. Sekaligus mengelola pemerintah yang bersih untuk membangun infrastruktur yang ada. Jadi diperlukan SDM yang mumpuni bangun desa," ujarnya.
Ia mengatakan dalam mewujudkan hal tersebut, perlu ada koordinasi. Ia berharap masalah sekecil apapun yang dihadapi lurah dan perangkat desa bisa didampingi inspektorat.
"Harapannya lurah se-kabupaten Sleman kedepan tidak ada masalah apapun tapi karena dengan mengabdi ke masyarakat," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa perangkat desa, merupakan garda terdepan dalam tindak pencegahan korupsi. Ia berharap pengelolaan dana desa selalu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi.
"Saya mengharap kepada semua bapak ibu lurah sekaligus pamongnya selalu satu, untuk meningkatkan transparansi keuangan, tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Sehingga ketiga poin ini apabila dijalankan kita bisa berjalan dengan baik," kata dia.