Selasa 06 Dec 2022 17:20 WIB

Gejolak Ekonomi Global, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga terus mendukung peningkatan kinerja perekonomian nasional.  (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga terus mendukung peningkatan kinerja perekonomian nasional. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini tercermin dari  neraca perdagangan mencatatkan surplus, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada zona ekspansi, dan indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga terus mendukung peningkatan kinerja perekonomian nasional. "OJK mencatat sejumlah lembaga internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memperkirakan ekonomi global akan tumbuh melambat pada 2023," ujarnya saat webinar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Mahendra menyebut perlambatan tersebut disebabkan oleh pengetatan kebijakan moneter global, tingginya harga komoditas energi dunia yang dipengaruhi tensi geopolitik, dan tingkat inflasi yang masih level tinggi. Ke depan pihaknya berupaya perlu dicermati perkembangan sektor-sektor yang memiliki porsi ekspor yang tinggi serta sektor padat modal yang akan lebih terdampak oleh kenaikan suku bunga.

"Namun demikian, laju pemulihan perekonomian maupun intermediasi sektor keuangan belum terlalu terdampak atas kenaikan suku bunga dimaksud," tuturnya.

Dari sisi internal, OJK akan menindak setiap pelanggar dalam industri keuangan baik yang dilakukan oleh perusahaan tercatat (emiten), leasing, perbankan, asuransi, dana pensiun bahkan perusahaan pinjaman online. Hal ini mengingat sektor jasa keuangan merupakan industri berbasis kepercayaan.

“Kepastian hukum, patuh pada peraturan dan melaksanakan secara konsisten merupakan sebuah keharusan. Tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator melaksanakan seluruh aturan dan mengawal dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement