Selasa 06 Dec 2022 17:41 WIB

Pemerintah Beri Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil, Outstanding-nya Rp 77,14 Miliar

Program keringanan utang ini untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan program keringanan utang bagi debitur kecil.
Foto: republika/mardiyah
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan program keringanan utang bagi debitur kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan program keringanan utang bagi debitur kecil. Per 30 November 2022, pemerintah telah memberikan keringanan utang atas 2.109 berkas kasus piutang negara (BKPN). 

Total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program ini pada 2022 sebesar Rp 77,14 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan) dengan nilai pembayaran Rp 14,61 miliar (setelah dikurangi keringanan). Sementara pada 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 101,2 miliar dengan nilai pembayaran mencapai Rp 27,05 miliar. 

Baca Juga

Pada tahun ini, Pemerintah telah meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil melalui peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program. 

"Program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan, Selasa (6/12/2022).  

Di sepanjang 2022, program keringanan utang telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil, terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya. 

Angka tersebut meningkat dari tahun 2021, dengan jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya. 

Adapun 10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022 yakni RSUP Fatmawati Jakarta 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar 151 BKPN, dan RSUP Persahabatan Jakarta 78 BKPN. 

Kemudian RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta 78 BKPN, RSUP DR. Sardjito Yogyakarta 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor 57 BKPN, RSUP DR. M Hoesin Palembang 46 BKPN, RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah 26 BKPN. 

Sedangkan tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN, Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN, dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement