Selasa 06 Dec 2022 18:19 WIB

Soal RKUHP, Menkumham: Pemerintah tak Ingin Bungkam Kritik

Menkumham sebut pemerintah bukannya ingin membungkam kritik melalui RKUHP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menkumham sebut pemerintah bukannya ingin membungkam kritik melalui RKUHP.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menkumham sebut pemerintah bukannya ingin membungkam kritik melalui RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan hari ini sudah melewati perjalanan yang sangat panjang.

Meski diakuinya, RKUHP yang nantinya akan disebut sebagai KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna. Tegasnya, payung hukum pidana nasional itu tak akan menjadi alat untuk membungkam kritik dari masyarakat kepada pemerintah.

Baca Juga

"Tidak mungkin akomodasi 100 persen, tapi perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik," ujar Yasonna usai rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12).

Indonesia, jelas Yasonna, merupakan sebuah bangsa multikultural yang terdiri dari berbagai macam jenis masyarakat. Wajar baginya RKUHP tetap mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Khusus terkait Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR telah memberikan penjelasan yang sangat detail terkait "penyerangan harkat dan martabat". Pasal tersebut juga bersifat delik aduan, sehingga presiden-lah yang harus melaporkan dan tak bisa diwakilkan orang lain.

 

Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Adapun lembaga negara dalam RKUHP terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Tentunya pada saatnya kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna, untuk melahirkan, tadi saya katakan ternyata tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial. Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial terlalu lama, seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk undang-undang," ujar Yasonna.

 

Jika masih ada pihak yang tak menerima pasal-pasal di RKUHP, ia meminta agar penolakan tersebut ditujukan lewat gugatan atau judicial review di MK. Penolakan lewat mekanisme yang benar dinilainya sebagai bentuk peradaban dari sebuah bangsa.

"Jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, RKUHP yang kini disebut KUHP telah melewati perjalanan panjang sejak 1963.

"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna," ujar Bambang.

Wajar jika masih ada sebagian elemen masyarakat yang tak setuju terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Ia pun mendorong pihak yang tak sepakat untuk mengajukan gugatan atau judicial review ke MK.

"Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," ujar Bambang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement