Pencuri HP Spesialis Mushala SPBU Ditangkap Polisi
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pencuri HP Spesialis Mushala SPBU Ditangkap Polisi (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Seorang pelaku pencurian telepon genggam spesialis mushala SPBU di wilayah Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial SH (53 tahun) tercatat sebagai warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap oleh aparat pada Senin (5/12/2022) siang. "Pelaku SH ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bululawang," kata Taufik di Kabupaten Malang, Selasa (6/12/2022).
Ada pun kronologi penangkapan ini bermula dari laporan korban MS (26 tahun) pada 19 November 2022. Pria asal Lamongan ini bersama temannya semula berangkat dari Surabaya menuju Kota Batu. Saat dalam perjalanan, MS hendak melakukan shalat maghrib lalu singgah di mushala SPBU Desa Tanjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang.
Menurut Taufik, korban kehilangan tas selempang yang berisi dua buah ponsel merk iPhone 11 dan Xiomi Note. Sebelumnya, tas tersebut diletakkan di samping kiri korban saat sedang salat di mushala. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.
Setelah mendapat laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas selempang dan HP iPhone milik korban. Kemudian sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.
Di hadapan penyidik, pelaku SH mengaku selalu menyasar barang berharga milik korban yang lengah pada saat melakukan ibadah salat di mushala. Ada pun modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura hendak shalat di mushala. Kemudian pelaku mengambil tas atau barang berharga saat korban lengah.
Menurut Taufik, pelaku SH telah menjual satu HP merk Xiaomi milik korban. Ia menyuruh menantunya berinisial FA (24 tahun) untuk menjualnya dan laku dengan harga Rp 600 ribu. Sementara itu, HP iPhone belum sempat dijual karena tidak bisa membuka sandi pengamannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, SH sudah pernah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. "Yaitu di mushala SPBU Singosari dan Karangploso," kata dia.
Akibat tindakan tersebut, SH terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Ia akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, FA diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.