Selasa 06 Dec 2022 18:37 WIB

Dua Pelaku Ganjal ATM di Bandung Ditangkap 

Mereka diketahui menjalankan aksi kejahatan dengan belajar di channel Youtube.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).
Foto: Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aa dan Es dua orang tersangka kasus ganjal ATM bank di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap polisi. Mereka diketahui menjalankan aksi kejahatan dengan belajar di channel Youtube.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang korban yang tengah mengambil uang di ATM pada Ahad (4/12/2022) lalu namun tidak keluar usai transaksi selesai. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada petugas keamanan.

"Pada akhir pekan ada warga ke ATM lalu melakukan transaksi namun uang tidak keluar sehingga kartu ATM ditarik, melihat uang tidak keluar yang bersangkutan memanggil security, dilihat ada kejanggalan," ujarnya di Mapolresta Bandung, Selasa (6/12/2022).

Setelah melihat kondisi ATM yang berada dalam ruangan, petugas keamanan dan korban keluar hendak meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama berselang mereka melihat seseorang yang bolak-balik ke ATM dan terlihat gerak geriknya mencurigakan.

"Saat pelaku masuk ke ATM, mereka melaporkan ke Polsek Katapang. Petugas datang lalu mengecek ATM dan didapati bahan-bahan yang menyerupai perangkat ATM sehingga uang tidak keluar," ungkapnya.

Pihaknya pun tidak lama setelah itu mengamankan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka memiliki peran masing-masing saat hendak mengambil uang milik korban yang tidak keluar.

"Polsek Katapang bersama warga dengan korban mengamankan dua tersangka AA yang ada di dalam mesin ATM dan ES di atas motor berusaha berperan joki," katanya.

Mereka hendak membawa uang korban dan langsung melarikan diri. Namun, pihaknya berhasil terlebih dahulu mengamankan pelaku.

"Mereka dijerat pasal 362 juncto 53 KUHP percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari pidana pokok lima tahun," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement