Selasa 06 Dec 2022 19:17 WIB

Hakim Diminta Putuskan Aset DNA Pro tak Dirampas Negara

DNA Pro adalah kasus perdagangan bukan judi.

Red: Joko Sadewo
Kuasa Hukum Member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz. (foto ilustrasi)
Foto: istimewa/doc humas
Kuasa Hukum Member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib member DNA Pro diharapkan tidak seperti yang dialami member Binomo. Diharapkan barang bukti dari kasus ini tidak seperti Binomo, yang disita dan dirampas untuk negara.

"Kami berharap putusan hakim pengadilan negeri Bandung dalam kasus DNA Pro nantinya akan berpihak pada para pelapor yakni para member,” kata Kuasa Hukum Member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz, dalam siaran pers, Selasa (5/12/2022). Dalam perkara kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, hakim memutuskan barang bukti yang disita, dirampas untuk negara.

Dijelaskannya, DNA Pro merupakan aktifitas perdagangan (trading) dan bukan perjudian. Sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Bahkan menurut Yasmin, para member justru dirugikan negara, yang telah melakukan pembiaran atas sesuatu yang dianggap ilegal. Akibatnya korban terus bertambah banyak.