Selasa 06 Dec 2022 20:06 WIB

OJK Lakukan Pengawasan Khusus kepada 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa.

Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memerinci, angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," tegas Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, ia mengatakan OJK telah membentuk tim pengawasan khusus. Adapun OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ogi membeberkan saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life, tetapi ada beberapa polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat adalah sekitar 100 ribu. "Untuk kepastiannya ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan mengklarifikasi dari peserta pemegang polis WAL," jelasnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement