REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menggelar demonstran besar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (8/12/2022) mendatang. Sebab, partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ini merasa KPU RI bekerja tidak profesional dalam memverifikasi partai calon peserta pemilu.
"Prima akan melakukan gerakan massa untuk menekan KPU supaya mengoreksi dirinya bahwa apa yang mereka lakukan salah, apa yang mereka lakukan tidak demokratis, tidak terbuka, apa yang mereka lakukan melanggar UU Pemilu," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Jabo mengatakan, demonstrasi di Kantor KPU RI akan dipimpin oleh DPD Prima Jakarta. Setelah aksi tersebut, demonstrasi serupa akan digelar DPD Prima di sejumlah provinsi lain di kantor KPU daerah sampai tuntutan partainya dilaksanakan KPU.
"Tuntutan kami adalah hentikan proses pemilu sampai KPU diaudit dan buka data semua partai politik (yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024) kepada rakyat, supaya asas keadilan, keterbukaan dan asas demokrasi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Jabo.
Jabo mengatakan, Prima memutuskan menggelar aksi massa karena merasa partainya diperlakukan tidak adil oleh KPU RI. Keinginan Prima mengikuti politik elektoral justru terhambat oleh persoalan teknis.
"Ketika kami ingin memanfaatkan demokrasi hasil reformasi untuk memperjuangkan cita-cita politik kami, dalam prosesnya kita dibunuh di tengah jalan oleh KPU. Itu yang kita tidak ikhlas, kita tidak terima," ujar aktivis '98 itu.
Jabo menjelaskan, persoalan teknis itu salah satunya adalah buruknya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan platform yang disediakan KPU bagi partai politik calon peserta pemilu untuk mengunggah dokumen-dokumen syarat pendaftarannya.
Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan, demonstrasi pada hari Kamis itu akan diikuti oleh 11 ribu orang yang berasal dari semua wilayah di Jabodetabek. Aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Sejumlah anggota DPP Prima akan ikut serta dalam demonstrasi tersebut," ujarnya.
Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Tapi, setalah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan prima tidak memenuhi syarat.
Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU RI itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.