Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) sendiri. Pengesahan beleid ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12). Ini merupakan momentum bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia. Karena sejak merdeka pada 1945 hingga sebelum pengesahan ini, Indonesia masih menggunakan KUHP produk hukum pemerintahan zaman kolonial...
Berita Terkait
Berita Lainnya