Rabu 07 Dec 2022 10:37 WIB

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 3,75 Persen

Sedangkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,25 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Foto: lps.go.id
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika pergerakan ekonomi nasional.

Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di Bank Umum khusus rupiah sebesar 3,75 persen dan valuta asing sebesar 1,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,25 persen.

Baca Juga

“Tingkat bunga pinjaman, simpanan rupiah di Bank Umum masih dipertahankan sama seperti bulan lalu. Sementara simpanan valuta asing naik 100 basis poin dari bulan sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya kebijakan penetapan bunga simpanan di luar kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali. Sebab, terjadi perubahan signifikan terhadap mata uang asing.

Purbaya pun meminta perbankan untuk memberikan bunga simpanan kepada nasabah maksimal seperti yang ditetapkan LPS. Sebab, bila perbankan memberikan bunga di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku ke nasabah, maka tidak akan dijamin dalam oleh LPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ucapnya.

Menurutnya tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan industri perbankan.

“Kebijakan ini berlaku produk simpanan Bank Umum, serta simpanan rupiah BPR. Kinerja perbankan masih stabil, tercermin dari likuiditas dan intermediasi keuangan,” ucapnya,

Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement