REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika pergerakan ekonomi nasional.
Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di Bank Umum khusus rupiah sebesar 3,75 persen dan valuta asing sebesar 1,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,25 persen.
“Tingkat bunga pinjaman, simpanan rupiah di Bank Umum masih dipertahankan sama seperti bulan lalu. Sementara simpanan valuta asing naik 100 basis poin dari bulan sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya kebijakan penetapan bunga simpanan di luar kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali. Sebab, terjadi perubahan signifikan terhadap mata uang asing.
Array ( [_id] => MongoDB\BSON\ObjectId Object ( [oid] => 6461cf9aa99d282b493f83c3 ) [jenis] => dailymotion [video] => x8ljjn1 [video_url] => https://tv.republika.co.id/berita/rvt4sr467/bni-more-mudahkan-remitansi-pmi-di-singapura [posisi] => ekonomi )