Rabu 07 Dec 2022 12:40 WIB

UMK di Kabupaten/Kota DIY Ditetapkan Lebih Tinggi dari UMP

Kenaikan UMK di DIY seluruhnya di atas 7 persen atau lebih tinggi dari kenaikan UMP.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Upah Minimum (ilustrasi). Upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY tahun 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum (ilustrasi). Upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY tahun 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY tahun 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). Kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, persentase kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY tahun 2023 berkisar antara 7,68 persen hingga 7,93 persen. Sedangkan, persentase kenaikan UMP DIY sendiri yakni 7,65 persen. "Untuk DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP. Jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP, karena di bawah UMP tidak boleh atau (setidaknya) sama (dengan UMP)," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Aji menjelaskan, persentase kenaikan UMK paling tinggi yakni di Kota Yogyakarta, sebesar 7,93 persen. Hal itu menjadikan besaran UMK di Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.324.775,51 atau naik sebesar Rp 170.806 dibandingkan dengan UMK 2022.

Disusul dengan UMK Kabupaten Sleman 2023 yang naik sebesar 7,92 persen. Dengan begitu, besaran UMK Sleman menjadi Rp 2.159.519,22 atau naik sebesar Rp 158.519 dibanding UMK 2022.

Untuk UMK Kabupaten Gunungkidul 2023, naik 7,85 persen dengan besaran Rp 2.049.266, atau naik Rp 149.226 dibanding UMK 2022. Di Kabupaten Bantul, UMK tahun 2023 naik 7,80 persen dengan besaran Rp 2.066.438,82 atau naik sebesar Rp 149.591 dari UMK 2022.

Kenaikan UMK 2023 paling kecil di DIY yakni di Kabupaten Kulon Progo sebesar 7,68 persen. Besaran UMK di Kulon Progo yakni Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 dari UMK 2022. "UMK Kabupaten/kota yang telah ditetapkan Gubernur DIY berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Aji.

Aji menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah besaran UMK. Pengawasan pun juga dilakukan kepada perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan. "Setiap hari posko aduan dibuka di masing-masing dinas (tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten/kota se-DIY), karena dinas punya tenaga fungsional pengawas," kata Aji.

Aji juga menuturkan bahwa UMK kabupaten/kota 2023 ini diberlakukan untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun diberikan upah berdasarkan struktur pengupahan yang sudah disusun oleh masing-masing perusahaan. "Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement