IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 50 persen jamaah haji Indonesia bergabung dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU dan Kemenag sebagai pihak yang diberikan amanah untuk memberikan bimbingan dan pendampingan manasik kepada
Baca Juga
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement