Rabu 07 Dec 2022 14:18 WIB

Catatan Kritis untuk Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden di KUHP

Dalam KUHP, presiden dan wakil presiden bisa diwakili pengacara melapor ke polisi.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dalam KUHP yang baru disahkan DPR, diatur pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dalam KUHP yang baru disahkan DPR, diatur pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Amri Amrullah, Fauziah Mursid 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menangkap keresahan publik terkait pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Salah satunya adalah Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden.

Baca Juga

"Sejak awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan lima sampai 10 tahun yang lalu," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini lewat keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Padahal, semangat pembahasan RKUHP adalah mereformasi produk hukum pidana kolonial. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ketika pemerintah tetap mempertahankan pasal penyerangan harkat presiden dan penghinaan lembaga negara.

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ujar Jazuli.

"Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," sambungnya.

Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis juga menilai Pasal 240 dan 218 dalam KUHP bisa menjadi pasal karet. Sehingga, menurutnya pula, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.

“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi," ujar politisi Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera, Selasa (6/12/2022).

Menurut dia, seharusnya di era Reformasi pasal seperti ini sudah dicabut dan tidak ada lagi. Karena ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

Ia menilai pasal-pasal ini rentan disalahgunakan oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.

"Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya," terangnya.

Sedangkan, menurut Iskan, di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada pihak manapun yang tidak punya kesalahan dan dosa, hanya para nabi.

"Makanya presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat. Beberapa hal yang ia tekankan itu sudah disampaikan dalam catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait revisi KUHP, Selasa kemarin.

Beberapa pengaturan yang menjadi catatan tertentu, sebut dia, antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Termasuk didalamnya soal penghinaan terhadap lembaga negara.

"Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” terang Santoso.

Menurutnya, dengan penerapan yang benar, KUHP ini tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, tapi jangan sampai sebaliknya.

"Mereka justru diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya. Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR (Pekerjaan rumah) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini," jelasnya.

In Picture: Aksi Kemah Tolak Pengesahan RKHUP

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement