Rabu 07 Dec 2022 16:03 WIB

Kecam Bom Bunuh Diri, KSP: Aksi Terorisme tidak Bisa Ditoleransi

Pelaku menerobos ke tengah apel pagi Polsek untuk melakukan aksi serangan bunuh diri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengecam keras aksi terorisme yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12) pagi tadi. Serangan bom bunuh diri tersebut menyebabkan pelaku meninggal dunia dan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Pelaku menerobos masuk ke tengah apel pagi Polsek untuk melakukan aksi serangan bunuh diri.

“Pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apapun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan," kata Jaleswari dikutip dari siaran pers yang diterima.

Jaleswari mengatakan, peristiwa tersebut menunjukan masih ada sejumlah pihak yang melakukan aksi teror menggunakan bom. Aksi tersebut, kata dia, tidak bisa ditoleransi.

"Peristiwa ini menunjukkan masih ada orang-orang yang melakukan aksi-aksi teror dengan cara menggunakan bom yang bisa menimbulkan korban jiwa besar. Tindakan ini jelas tidak bisa ditolerir, apapun alasannya," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah memantau jejaring kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan organisasi teroris. Sehingga bagi mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri tidak akan lolos dari proses hukum.

“Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum," kata dia.

Jaleswari menyampaikan, Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku dan pemerintah akan menanggung biaya korban polisi dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak.

“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal,“ kata Jaleswari.

Saat ini Densus 88 Polri dan unsur intelijen negara lainnya tengah melakukan pendalaman cepat untuk mengungkap peristiwa dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Pelaku diduga kuat adalah jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern seperti KUHP. 

Menurut Jaleswari, KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement