Rabu 07 Dec 2022 16:29 WIB

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka

Status tersangka Ismail Bolong bukan terkait dugaan setoran uang tambang ilegal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Johanes Tobing mengungkapkan status hukum kliennya, Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka. Status hukum terhadap mantan Sat Intel Polres Samarinda itu, terkait dengan penyidikan usaha pertambangan batubara ilegal.

"Jadi secara jujur kami sampaikan, bahwa memang Pak IB (Ismail Bolong) ini, sudah resmi jadi tersangka. Dan kami sampaikan juga, bahwa Pak IB ini, memang sudah resmi ditahan juga,” kata Johanes saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Johanes menerangkan, status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya, bukan terkait dengan dugaan suap, ataupun gratifikasi yang menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Ismail Bolong, kata Johanes, juga sudah dalam tahanan di Bareskrim Mabes Polri, sejak Selasa (6/12/2022) malam.

 

"Kami sekaligus mengklarifikasi, bahwa status tersangka terhadap Pak IB ini terkait dengan penyidikan proses perizinan pertambangan. Ini kami klarifikasi menanggapi pemberitaan selama ini terkait dengan (dugaan) pemberian (suap, dan garitifikasi) kepada petinggi Polri," ujar Johanes menambahkan.

Dalam penyampaian resmi, kata Johanes, ada empat hal yang disampaikan Ismail Bolong kepada tim pengacara untuk disampaikan kepada media. Pertama terkait dengan perkara yang menderanya saat ini. Yaitu menyangkut soal penyidikan Pasal 158, 159, 161, tentang pertambangan ilegal, dan perindustrian.

Kedua kata Johanes, Ismail Bolong mengklarifikasi isu tentang uang-uang setoran, dan bagi hasil tambang batubara ilegal yang menyeret para perwira tinggi di Polri di Mabes Polri. Termasuk terhadap Komjen Agus. Menurut Johanes, kliennya menjelaskan, tak pernah bertemu dengan Kabareskrim.

“Jadi sejak menjadi anggota Polri, sampai Pak IB memutuskan untuk berhenti dari Polri, pada Juli 2022, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim,” ujar Johanes.

Johanes menerangkan, Ismail Bolong mengakui memang kenal dengan Komjen Agus. Tetapi, perkenalan tersebut, hanya sebatas saat Ismail Bolong masih aktif di kepolisian.

"Kalau secara pribadi, Pak IB memang kenal. Karena Pak IB anggota kepolisian, dan juga kenal dengan beberapa pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu, apalagi memberikan sesuatu, itu tidak pernah,” ujar Johanes.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement