Rabu 07 Dec 2022 16:36 WIB

Wamenag: Akses Publik Terhadap Perwakafan Perlu Dipermudah

Ekosistem wakaf dibangun berdasarkan kecamatan agar warga desa mudah mengakses.

Red: Ani Nursalikah
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (kanan) bersama Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa (kedua kiri) memberikan paparan pada acara Rakornas Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Rakornas tersebut bertajuk Percepatan Ekosistem Perwakafan: Profesionalisasi Nazhir. Wamenag: Akses Publik Terhadap Perwakafan Perlu Dipermudah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (kanan) bersama Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa (kedua kiri) memberikan paparan pada acara Rakornas Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Rakornas tersebut bertajuk Percepatan Ekosistem Perwakafan: Profesionalisasi Nazhir. Wamenag: Akses Publik Terhadap Perwakafan Perlu Dipermudah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menekankan pentingnya upaya mempermudah akses publik terhadap tata kelola perwakafan. Menurut dia, sudah saatnya untuk melakukan upaya pemerataan ekosistem wakaf yang didukung data dan fasilitas.

Hal ini agar memungkinkan publik di seluruh penjuru Nusantara dapat mengakses wakaf secara mudah dan cepat. "Kita perlu mendorong agar ekosistem wakaf dibangun berdasarkan kecamatan, di mana terdapat KUA yang telah tersebar di lebih 5.800 kecamatan. Dengan begitu, wakaf tidak hanya mudah diakses masyarakat perkotaan, namun juga masyarakat di desa-desa," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Terkait upaya tersebut, Zainut mengatakan Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lebih dari 400 kabupaten dan kota dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Berdasarkan data bahwa pada 2021, sebanyak 25 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan. Sedangkan tahun ini, hingga November 2022, jumlah sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan telah mencapai 18.808 sertifikat.

"Semua ini adalah bukti keseriusan Kementerian Agama dalam memfasilitasi publik mengakses perwakafan," kata Zainut.

Ke depan, kata dia, masih banyak tugas yang harus dilakukan demi perbaikan wakaf di Indonesia. Untuk itu, ia pun mengajak seluruh jajaran BWI untuk terus hadir dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama di berbagai level.

Ia berharap rakornas BWI dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan memperkuat sinergi antarpihak dan terus meneguhkan komitmen untuk memajukan perwakafan. "Semoga Rapat Koordinasi Nasional BWI tahun 2022 ini semakin meneguhkan visi wakaf dan perannya dalam pembangunan nasional," katanya.

Pembukaan Rakornas BWI dihadiri oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Gubernur Riau Syamsuar, para pegiat wakaf, perwakilan kementerian dan lembaga negara, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Rektor Institut Pertanian Bogor, para Dirut Bank Syariah, serta penerima penghargaan wakaf tanah terbaik Toni Budi Hartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement