Rabu 07 Dec 2022 17:35 WIB

Kasus Oknum Paspampres, Dudung: Kita Cek Apakah Betul Pemerkosaan

Sebelumnya Jenderal Andika mengatakan satu oknum Paspampres sudah diproses hukum.

Red: Andri Saubani
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira menengah Paspampres terhadap Kowad Kostrad pada pertengahan November lalu. Menurut dia, sesuai aturan militer bila kasus pemerkosaan melibatkan sama-sama prajurit, maka akan dipecat. 

"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," kata Dudung di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

"Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer itu pecat," kata Dudung menegaskan.

Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Puspom TNI. Bahkan, pelakunya sudah ditahan. Dudung juga mengatakan TNI AD telah memberikan pendampingan psikologis kepada Kowad perwira pertama Kostrad itu.

Dudung menyebut pendampingan terhadap korban dilakukan oleh atasan korban. "Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," lanjut Dudung.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER. "Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

 

photo
Karier Moncer Jenderal Andika Perkasa - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement